1. Meneruskan
pengayaan bahan kajian seperti yang dituliskan pada minggu kedua
·
Citra satelit : di hasil
dari pemotretan/perekaman suatu obyek
·
Pembuatan peta rencana kerja
dibagi menjadi 2, yaitu :
-
Pendekatan sintetik, pengamatan
yang dilakukan di lapangan lebih dulu, kemudian dikelompokkan berdasarkan
kisaran sifat tertentu.
-
Pendekatan analitis,
lansekap didelineasi berdasarkan pembeda alami berdasarkan karakteristik
eksternal (bentuk lahan: batuan, relief, dan lereng) baru dilakukan pengamatan
di lapangan.
·
Pembuatan peta rencana kerja
dilakukan dengan mengumpulkan data, misal : foto udara, peta RBI, peta
Topografi, Peta geologi, dll.
·
Tujuan pemetaan yaitu
membantu dalam pelaksanaan survey lahan, dan membantu proses analisis data.
·
Kegiatan survey akan
berjalan dengan lancar saat semua keperluan yang dibutuhkan telah diurusi.
Keperluan-keperluan itu menyangkut kebutuhan akan tenaga dan alat, penyusunan
jadwal yang terstruktur, perijinan untuk melakukan survey pada daerah tertentu
kepada pihak yang berwenang
·
Pengecekan batas dan
bentukan lahan dapat dilakukan dengan interpretasi foto udara, cara untuk
membatasi lahan setelah dilakukan pengecekan adalah dengan melakukan deliniasi
·
Overlay : di tumpang tindih
untuk mencocokkan
·
Perbedaan deliniasi dan
digitasi, deliniasi dilakukan dengan manual (menggambar). Sedangkan digitasi
dilakukan secara digital.
2. Kerjakan bahan diskusi pada slide
no 4 di bahan kuliah minggu ke 3
a. Mengapa
perlu ditentukan luasan SPT terkecil 0,4cm2?
Pada luasan SPT, berfungsi untuk
mengetahui informasi penting dari suatu luasan mengenai hal yang berkaitan
dengan survei tanah atau daerah dimana kita akan melakukan survei. Maka dari
itu harus mudah dikenali, diukur dan dapat dipetakan. Sehingga diperlukan
batasan terkecil yaitu sebesar 0,4 cm2 atau setara dengan 2,3 Ha
dilapang agar memudahkan untuk perhitungan, penganalisisan dan proses
delineasi. Apabila tidak dibatasi dengan batasan tersebut maka peta sulit
delineasi karena terlalu kecil dan sulit untuk di analisis.
b. Apakah
dibenarkan kita membesarkan peta analog (misalnya peta tanah cetak) dengan
scanner/foto copy skala 1 : 250.000 menjadi 1 : 50.000? Jelaskan!
Menurut saya hal ini dibenarkan. Karena semakin besar
skala peta maka akan semakin kecil batas-batas kenampakkan wilayah yang
digambarkan dan semakin sedikit pula jumlah, jenis dan macam pengamatan yang
dilakukan persatuan luasan tertentu. Sebaliknya apabila skala peta semakin
kecil maka semakin luas areal kenampakkan yang tergambar dalam peta dan semakin
banyak serta jelas jumlah dan macam pengamatan (Landform dan Landuse).
Sehingga skala dari 1:250.000 menjadi 1:50.000 akan memperoleh objek pengamatan
lebih jelas dan detail.
3. Skala peta
a. Berapa luas di lapangan untuk
suatu SPT berukuran 0,8 cm2 pada peta berbagai skala seperti pada butir-butir
di bawah?
b. Berapa intensitas pengamatan
untuk peta berbagai skala seperti pada butir-butir di bawah?
Jawab:
a.
Misal: 1:
10000, luas peta = 0,8 cm2
Luas sebenarnya = 0,8 x (10000)2 = 8 x 108
= 8 x 107 = 0.8 ha
Rumus:
Luas Sebenarnya= Jarak pada peta X skala
Luas Sebenarnya= Jarak pada peta X skala
- Eksplorasi (1:1.000.000)
Luas sebenarnya = 0,8 cm2 x (1.000.000)2
= 0,8 x 1012 cm2
= 8.000 m2 = 8.000 ha
·
Tinjau
(1:250.000)
Luas sebenarnya = 0,8 cm2 x (250.000)2
= 0,8 x 625 x 108
= 500 x 108 cm2
= 500 m2 = 500 ha
Luas sebenarnya = 0,8 cm2 x (250.000)2
= 0,8 x 625 x 108
= 500 x 108 cm2
= 500 m2 = 500 ha
- Semi detail (1: 50.000)
Luas sebenarnya = 0,8 cm2 x (50.000)2
= 0,8 x 25 x 108
= 20 x 108 cm2
= 20 m2 = 20 ha
- Detil (1:25.000)
Luas sebenarnya = 0,8 cm2 x (25.000)2
= 0,8 x 625 x 106
= 500 x 106 cm2
= 5 m2 = 5 ha - Sangat Detil 1:5000
Luas sebenarnya
= 0.8 cm2 x (5000)2
= 0.8 x 25 x 106
= 20 x 106 cm2
=0,2 m2 = 0.2 ha.



